Showing posts with label puisi tahanan pendamping. Show all posts
Showing posts with label puisi tahanan pendamping. Show all posts

Saturday, 4 April 2015

Puisi Hotel Prodeo

www.foentry.com


http://foentry.com/2014/06/membangun-kerajaan-dari-balik-penjara/

puisi banten, puisi galau, puisi gokil, puisi gundah, puisi narapidana, puisi pembantu, puisi pembokat, puisi penjara, puisi sosialita, puisi tahanan, puisi tahanan pendamping, puisi tamping, puisi tangerang, puisi tangerang selatan, puisi ratu atut, puisi rano karno, puisi gubernur, puisi gubernur banten, puisi koruptor, puisi korupsi, puisi korup, puisi narapidana, puisi napi, puisi tahanan, puisi jail, puisi prison, puisi sipir, puisi penjaga penjara, puisi sel, puisi jeruji besi, puisi hotel prodeo, puisi prodeo, puisi tahanan politik, puisi tapol, puisi narapidana eksklusif, puisi sosialita, puisi napi sosialita

Pengertian Tamping (Tahanan Pendamping)

Demi Keamanan, Tenaga Tamping Lapas Dibersihkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tahun ini akan membersihkan tenaga tamping atau narapidana yang dikaryakan untuk membantu petugas di 36 lembaga pemasyarakatan (Lapas) seluruh Jawa Timur.  Pembersihan itu sebagai upaya peningkatan keamanan seluruh lapas di Jawa Timur.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Mashudi, mengatakan, selama ini praktik mengkaryakan narapidana yang dianggap berkelakuan baik dan dapat dipercaya memang biasa dijumpai di rutan untuk membantu petugas yang jumlahnya diakui memang kurang. ''Jumlah petugas rata-rata hanya masih terpenuhi 50 persen dari jumlah ideal,'' ungkapnya, Jumat (24/2/2012).

Namun Mashudi khawatir, meski dianggap membantu, keberadaan mereka masih memiliki potensi negatif. Apalagi mereka juga membantu di pekerjaan vital seperti mengunci pintu blok, administrasi, memeriksa pengunjung lapas. Untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, tahun ini pihaknya akan membersihkan seluruh tenaga tamping.

''Semua potensi petugas lapas harus dimaksimalkan. Semua pekerjaan vital harus ditangani petugas lapas,'' katanya. Dia tidak ingin, kerusuhan seperti di Lapas Kerobokan Denpasar terjadi di Jawa Timur.

Mashudi mengakui lapas di Jawa Timur termasuk dalam kategori overload atau melebihi kapasitas. Namun keadaan itu belum tentu memiliki potensi kerusuhan.

Pihaknya selalu mengedepankan komunikasi intensif atas semua permasalahan antar narapidana atau antara narapidana dan petugas. ''Kami intruksikan kepada semua kepala rutan untuk segera menyelesaikan konflik sekecil apapun di rutan dengan komunikasi yang baik,'' tambahnya.
source

Pengertian Narapidana

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

    Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
    Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
    Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
    Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
    Menyampaikan keluhan
     Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
     Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
     Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya
     Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
     Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
     Mendapatkan pembebasan bersyarat
     Mendapatkan cuti menjelang bebas
     Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.