www.foentry.com
http://foentry.com/2014/06/membangun-kerajaan-dari-balik-penjara/
puisi
banten, puisi galau, puisi gokil, puisi gundah, puisi narapidana, puisi
pembantu, puisi pembokat, puisi penjara, puisi sosialita, puisi
tahanan, puisi tahanan pendamping, puisi tamping, puisi tangerang, puisi
tangerang selatan, puisi ratu atut, puisi rano karno, puisi gubernur,
puisi gubernur banten, puisi koruptor, puisi korupsi, puisi korup, puisi
narapidana, puisi napi, puisi tahanan, puisi jail, puisi prison, puisi
sipir, puisi penjaga penjara, puisi sel, puisi jeruji besi, puisi hotel
prodeo, puisi prodeo, puisi tahanan politik, puisi tapol, puisi
narapidana eksklusif, puisi sosialita, puisi napi sosialita
Pengertian Tamping (Tahanan Pendamping)
Demi Keamanan, Tenaga Tamping Lapas Dibersihkan
SURABAYA,
KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tahun ini akan
membersihkan tenaga tamping atau narapidana yang dikaryakan untuk
membantu petugas di 36 lembaga pemasyarakatan (Lapas) seluruh Jawa
Timur. Pembersihan itu sebagai upaya peningkatan keamanan seluruh lapas
di Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa
Timur, Mashudi, mengatakan, selama ini praktik mengkaryakan narapidana
yang dianggap berkelakuan baik dan dapat dipercaya memang biasa dijumpai
di rutan untuk membantu petugas yang jumlahnya diakui memang kurang.
''Jumlah petugas rata-rata hanya masih terpenuhi 50 persen dari jumlah
ideal,'' ungkapnya, Jumat (24/2/2012).
Namun Mashudi khawatir,
meski dianggap membantu, keberadaan mereka masih memiliki potensi
negatif. Apalagi mereka juga membantu di pekerjaan vital seperti
mengunci pintu blok, administrasi, memeriksa pengunjung lapas. Untuk
mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, tahun ini pihaknya akan
membersihkan seluruh tenaga tamping.
''Semua potensi petugas
lapas harus dimaksimalkan. Semua pekerjaan vital harus ditangani petugas
lapas,'' katanya. Dia tidak ingin, kerusuhan seperti di Lapas Kerobokan
Denpasar terjadi di Jawa Timur.
Mashudi mengakui lapas di Jawa
Timur termasuk dalam kategori overload atau melebihi kapasitas. Namun
keadaan itu belum tentu memiliki potensi kerusuhan.
Pihaknya
selalu mengedepankan komunikasi intensif atas semua permasalahan antar
narapidana atau antara narapidana dan petugas. ''Kami intruksikan kepada
semua kepala rutan untuk segera menyelesaikan konflik sekecil apapun di
rutan dengan komunikasi yang baik,'' tambahnya.
source
Pengertian Narapidana
Narapidana
adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga
permasyarakatan.Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada
hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan
Indonesia.Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang
yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14
ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
Menyampaikan keluhan
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya
Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
Mendapatkan pembebasan bersyarat
Mendapatkan cuti menjelang bebas
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.